Pages

Senin, 27 April 2015

URGENSI KUA DALAM MENCIPTAKAN KELUARGA SAKINAH (Kajian Integrasi Tugas Dan Fungsi KUA Menuju Profesionalisme)

BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

KUA merupakan  pemegang kendali (Stick holder) urusan keagamaan di lavel kecamatan yang memiliki kedudukan sebagai pelaksana sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dibidang urusan agama Islam (KMA No. 517 Tahun 2001). KUA hendaknya tidak dimaknai sempit, hanya bertugas melakukan pencatatan perkawinan, tetapi lebih dari itu tugas-tugas keagaman dan pembinaan yang lain seperti pembinaan haji pemberdayaan zakat, wakaf, pemberdayaan ekonomi umat dan pembinaan keluarga sakinah melalui BP.4. Sebagai contoh pengelolaan zakat yang belum dikelola dengan memadai oleh KUA, padahal dana zakat berpotensi besar menjadi modal bagi pemberdayaan ekonomi umat, jika dikelola dengan baik, kompleksitas dan koneksitas tugas dan fungsi KUA belum ditemukan maksimal padahal integrasi KUA menuju profesionalisme adalah menjadi toak ukur berhasilnya pembangunan bangsa yang wujudnya adalah keluarga sakinah.

Substantif pembangunan nasional adalah menciptakan SDM seutuhnya, berkualitas, memiliki emosional dan kualitas spiritual. Untuk itu harus diawali dengan pembangunan institusi keluarga. Puncak kebahagiaan kebesaran harkat dan martabat seseorang akan lebih bermakna yang dibentuk dengan keluarga dibanding mereka yang dibersarkan  tanpa keluarga. Sebab melalui keluarga akan lagi manusia-manusia yang berkepribadian, berkualitas, kuat dan mulia, terlebih keluarga yang dibangun atas prinsip-prinsip keyakinan keagamaan, norma sosial dan aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat.

Tidaklah mudah membentuk keluarga yang sakinah di era kontemporer seperti yang terjadi sekarang ini. Akibat majunya IPTEK justru membuat pintu gerbang perceraian yang berakibat munculnya masalah-masalah sosial anak, keluarga, bahkan lingkungan sosial terdekat, belum lagi perkawinan siri beda agama, perkawinan kontrak (mut’ah) perkawinan dibawah umur dan sebagaianya. Perceraian dan perkawinan siri sedapat mungkin untuk dapat dihindari.

Terkait urgensi KUA disamping pentingnya mencatat perkawinan juga mensosialisasikan nikah secara benar kepada masyarakat termasuk mencegah perkawinan siri dan menghalangi perceraian melalui BP4. Dengan sosialisasi perkawinan yang benar, pernikahan siri akan dapat dihindari, karena nikah siri kedepan akan membawa implikasi hukum bagi anak-anak mereka bahkan menjadi persoalan bangsa. Bagaimana mungkin?, keluarga sakinah akan terbentuk jika didalam keluarga itu sendiri tidak transparan dan tidak harmonis. Demikian pula bagaimana mungkin keluarga sakinah akan terbentuk tanpa adanya KUA yang memiliki SDM yang handal maupun fasilitas yang memadai, multi fungsi dan metode, materi pembinaan yang komprehensif, koneksitas, menuju integerasi KUA profesionalisme, maju, berdaya saing, dan amanah. Semakin majunya tingkat pencapaian terhadap KUA maka permasalahan yang muncul akan semakin kompleks. Demikian urgennya KUA dalam menciptakan keluarga sakinah sebagai upaya menciptakan pembangunan Nasional.

Penelitian ini menjadi penting, unik dan menarik walau belum menjadi sebuah kefatalan besar tentang pemaknaan keberadaan KUA selama ini yang di pandang identik dengan institusi yang bertugas keagamaan semata, yang sangat sempit (Normatif , Deduktif) belum menyentuh dunia sosial kemasyarakatan yang lain, masih sebatas pelayanan pencatatan nikah bagi yang beragama Islam, BP4 belum tampil sebagai Steak holder secara “Kaffah” dan “Rahmatan lilalamin” ditengah kehidupan kontemporer. Amin Abdullah dalam bukunya Metodelogi Islamic Studies, menyatakan bahwa : “metode deduktif adalah metode yang  hanya bertumpu pada dalil-dalil wahyu belaka, tanpa dibantu dengan pendekatan-pendekatan empirik atau induktif”.[1]

Keberadaan KUA didunia kontemporer secara umum belum menyentuh meningkatkan kinerja yang riil dan belum merespon isu-isu umat berupa sosial kemasyarakatan yang terjadi, termasuk mengetaskan kemiskinan, memberdayakan ekonomi umat, walaupun baru sebatas keluarga sakinah merupakan hasil kerja KUA yang dipromosikan ketingkat nasional, karena keluarga sakinah merupakan salah satu program unggulan kementrian agama. Tetapi temuan-temuan dilapangan masih sangat minim adanya KUA yang memiliki kualitas SDM yang memadai untuk berintegrasi tugas dan fungsi KUA dalam upaya capaian-capaiannya secara maksimal untuk medukung pembangunan nasional selain daripada keluarga sakinah. Hal ini terjadi karena lemahnya SDM penghulu, sarana dan prasarana yang terbatas selama ini.


B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah diatas, sebagimana penulis paparkan pokok-pokok permasalahan yang akan dijadikan bahan kajian dalam penulisan ini yaitu:

1.      Bagaimanakah integrasi tugas dan fungsi KUA menuju profesionalisme?

2.      Bagaimanakah urgensi KUA dalam menciptakan keluarga sakinah?

3.      Apakah hambatan-hambatan KUA dalam berintegrasi menuju profesionalisme dan menciptakan keluarga sakinah?


C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1.      Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan antara lain:

a.       Untuk menggali integrasi tugas dan fungsi KUA menuju profesionalisme dan mensukseskan pembangunan nasional melalui keluarga sakinah.

b.      Untuk mendeskripsikan KUA selaku Stick holder pemegang keagamaan dikecamatan dalam memberikan solusi terhadap isu-isu kontemporer termasuk hambatan-hambatan KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam menciptakan keluarga sakinah dan mensukseskan pembangunan nasional serta merespon problema-problema kemasyarakatan dan keikut sertaan dalam pembangunan SDM seutuhnya.

c.       Untuk memberikan semangat kreatifitas khusunya para penghulu dikementrian agama dan umumnya masyarakat Indonesia untuk mengembangkan tradisi karya tulis ilmiah.

d.      Untuk menampilkan peran agama, selaku kementrian santri atau spiritual sebagai menuasia yang berakhlakul karimah, bermartabat, beriman dan bertakwa membentuk sikap dan perilaku dalam hidup beragama, berbangsa dan bernegara.


2.      Kegunaan Penelitian

Kegunaan penelitian ini antara lain:

a.       Untuk menambah khazanah ilmiah yang kiranya dapat dijadikan salah satu sumber informasi dalam masalah-masalah kepenghuluan, perkawinan, atau hukum perkawinan.

b.      Diharapkan hasil dari kajian ini dapat bermanfaat sebagai pijakan positif bagi para peneliti berikutnya, dalam rangka pengembangan ilmu dalam masalah-masalah yang relatif sama.

c.       Diharapkan dalam penelitian ini kementrian agama melalui penghulu khususnya, dan pegawai kementrian agama pada umumnya, dapat dipelihara, mengembangkan dan mewariskan anak-anak bangsa yang berkarya ilmiah, menguasai IPTEK, trampil, cerdas, guna kebangkitan tradisi ilmiah yang agresif dan progresif dengan penuh reinterpretatif argumentatif.

d.      Hasil penelitian ini juga diharapkan sebagai sumbangan karya tulis ilmiah bagi Kementerian Agama RI dalam hal menyangkut pembinaan dan pengembangan KUA dalam menciptakan keluarga sakinah yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.


D.    Sistematika Penulisan

Penelitian ini terdiri dari empat bab. Satu bab pendahuluan, dua bab pembahasan dan satu bab kesimpulan.

Bab pertama : Pendahuluan, terdiri atas empat sub bab, dimulai dengan mendeskripsikan latar belakang masalah penelitian, analisis urgensi dan signifikasi KUA terhadap keluarga sakinah dan perumusan masalah. Tujuan yang hendak dicapai, manfaat yang diperoleh dan kontribusi penelitian yang bersikap akademis ilmiah dan praktis bagi pengembangan pemahaman masyarakat.

Bab dua memuat tentang kajian teoritis dan pengembagan metodologi penelitian yang terdiri dari : kajian pustaka tentang teori-teori kepustakaan, landasan teori yang digunakan sebagai pembanding atau acuan dan metodologi penelitian dan pengembangan yang digunakan.

Bab tiga adalah pembahasan mengenai analisis terhadap integrasi tugas dan fungsi KUA menuju profesionalisme dan menciptakan keluarga sakinah yang mencakup, analisis kritis terhadap integrasi tugas dan fungsi KUA menuju profesionalisme dan analisis urgensi KUA dalam menciptakan keluarga sakinah serta hambatan-hambatan integrasi KUA menuju profesionalisme dan menciptakan keluarga sakinah.

Bab empat adalah mengetengahkan kesimpulan tentang penelitian ini berupa kesimpulan saran dan rekomendasi.

Berikutnya adalah daftar kepustakaan dan lampiran jika diperlukan.


















[1] Amin Abdullah, Metodologi Islamic Studies. (Yogya Karta, UIN Sunan Kali Jaga Press, 2007), hlm 15


file lengkap disini


0 comments:

Posting Komentar